Back to Top
HUKUM POLITIK

Bawaslu: Gus Miftah Bagi-Bagi Duit Adalah Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

DEMOCRAZY.ID
Januari 04, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bawaslu: Gus Miftah Bagi-Bagi Duit Adalah Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

DEMOCRAZY.ID - Bawaslu Kabupaten Pamekasan menyatakan peristiwa Gus Miftah bagi-bagi duit di pesantrennya dengan di belakangnya ada kaus Prabowo-Gibran adalah dugaan pelanggaran pidana Pemilu. "Dugaan pelanggaran pidana Pemilu," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan, Suryadi, kepada kumparan, Kamis (4/12). "Sudah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran. Hasil pembahasan sentra Gakkumdu," kata Suryadi. Gakkumdu itu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan. Apa yang dilanggar? "Patut diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Suryadi. Pasal 523 UU Pemilu (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
Baca selengkapnya

Penulis blog