POLITIK

Kata Bahlil: Jokowi Pasti Dukung 02 Meski Paslon Lain Didukung Malaikat

DEMOCRAZY.ID
Januari 28, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Kata Bahlil: Jokowi Pasti Dukung 02 Meski Paslon Lain Didukung Malaikat

Kata Bahlil: Jokowi Pasti Dukung 02 Meski Paslon Lain Didukung Malaikat


DEMOCRAZY.ID - Menteri Investasi sekaligus politikus Golkar Bahlil Lahadalia, bicara soal Ibu Negara Iriana Jokowi yang mengeluarkan tangannya dan berpose 2 jari dari dalam mobil saat mendampingi Presiden Jokowi di Salatiga, Jawa Tengah. 


Pose 2 jari identik dengan nomor urut paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


Bahlil heran apabila Presiden Jokowi dinilai tidak boleh berpihak. Ia menilai Jokowi memang pasti mendukung Gibran yang merupakan putra sulungnya.


"Kalau memang mendukung nggak apa-apa kan? Masak Bapak dengan anak enggak saling mendukung, gitu," kata Bahlil usai acara konsolidasi relawan muda Paslon 02 Prabowo-Gibran di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (27/1).


"Bingung saya. Kalau (disuruh pilih) pasangan lain kalau ada malaikat turun pun, maaf-maaf, pasti (Jokowi) memilih nomor dua kali ya, insyaallah, gitu," imbuh dia.


Namun, Bahlil mempersilakan hal tersebut diproses Bawaslu atau KPU apabila melanggar aturan.


"Ya saya pikir, setiap warga negara punya hak dan ada hak, sesuai aturan saja kalau memang sesuai aturan ya silakan saja diproses. Tapi saya yakin itu hak politik Bapak Jokowi dan belum tentu dua jari itu mendukung 02 juga," kata Bahlil.


"Jadi saya nggak mau menanggapi hal-hal yang tidak terlalu penting, kami fokus aja, fokus dan menyiapkan Prabowo-Gibran untuk 14 Februari," tandasnya.


Muhammadiyah Desak Jokowi Cabut Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak


Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut pernyataan menteri hingga presiden boleh berkampanye dan memihak di Pemilu 2024. Pasalnya, pernyataan itu menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan.


Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mengatakan, pernyataan Jokowi ini tidak bisa hanya dilihat dari kacamata UU Pemilu. 


Meski dalam UU Pemilu dijelaskan presiden boleh kampanye dengan catatan tidak menggunakan fasilitas negara, dengan mengacu UU Pemilu Pasal 281 dan 299.


“Pernyataan Presiden Jokowi itu tidak bisa hanya dilihat dari kacamata normatif semata, tapi juga dengan optik yang lebih luas, yakni dari sudut pandang filosofis, etis dan teknis,” kata Trisno kepada wartawan, Sabtu (27/1).


Trisno mengatakan, dari sudut pandang normatif adalah benar bahwa Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu menyatakan Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.


“Tetapi pasal tersebut tidak dapat dipandang sebagai sebuah norma yang terpisah dan tercabut dari akar prinsip dan asas penyelenggaraan pemilu yang di dalamnya terdapat aktivitas kampanye,” ujarnya.


Trisno menjelaskan, pelaksanaan kampanye harus dipandang bukan hanya sekadar ajang memperkenalkan peserta kontestasi politik, melainkan juga harus dipandang sebagai bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat sesuai Pasal 267 ayat (1) UU Pemilu.


Oleh sebab itu,  pendidikan politik masyarakat tidak bisa tercapai jika presiden dan wakil presiden yang aktif menjabat kemudian mempromosikan salah satu kontestan.


“Pernyataan Jokowi bahwa presiden dibenarkan secara hukum untuk berkampanye dan berpihak merupakan statemen yang berlindung dari teks norma yang dilepaskan dari esensi kampanye dan pemilu itu sendiri,” papar Trisno.


Trisno menambahkan, dari sudut pandang filosofi, presiden sebagai kepala negara adalah pemimpin seluruh rakyat, yang mana pada dirinya ada tanggungjawab moral dalam segala aspek kehidupan bernegara, termasuk Pemilu.


Atas dasar sudut pandang tersebut, maka presiden berkewajiban memastikan penyelenggaran Pemilu berintegritas untuk memastikan penggantinya adalah sosok yang berintegritas.


“Sebuah jabatan publik terikat dengan prinsip dasar yang harus dipatuhi, pejabat publik disumpah untuk menjabat sepenuh waktu, sehingga seharusnya, memang tidak ada aktivitas lain selain yang melekat pada jabatannya," ucap dia.


Sementara dari sudut pandang etis dan teknis, sumpah jabatan penyelenggaraan negara, termasuk presiden adalah setia kepada Pancasila dan UUD 1945. 


Kesetiaan itu, harus diwujudkan dalam segala kegiatannya, meski presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, saat dirinya menjabat menjadi presiden.


“Artinya Jokowi sebagai presiden wajib tunduk pada rakyat, bukan pada partai politik pengusung. Di luar itu Jokowi akan selalu dipersonifikasi sebagai presiden dalam aktivitas apapun,” tegasnya.


Enam Sikap Muhammadiyah


Trisno kemudian menyampaikan enam sikap PP Muhammadiyah. Berikut enam sikap Muhammadiyah:


Pertama, mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa presiden boleh kampanye dan boleh berpihak.


Kedua, meminta kepada presiden untuk menjadi teladan yang baik dengan selalu taat hukum dan menjunjung tinggi etika dalam penyelenggaraan negara.


"Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan pemilu yang tensinya semakin meninggi," ucap dia.


Ketiga, meminta Bawaslu untuk meningkatkan sensitifitasnya dalam melakukan pengawasan, terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu.


Keempat, menuntut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat peran pengawasan penyelenggaraan Pemilu, utamanya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pemenangan satu kontestan tertentu.


Kelima, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencatat setiap perilaku penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu yang terindikasi ada kecurangan untuk dijadikan sebagai bahan/referensi memutus perselisihan hasil Pemilu.


"Sikap ini penting dilakukan oleh MK agar putusannya kelak yang bukan sekadar mengkalkulasi suara (karena MK bukan Mahkamah Kalkulator), tetapi lebih jauh dari itu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu telah berlangsung dengan segala kesuciannya. Tidak dinodai oleh pemburu kekuasaan yang menghalalkan segala cara," jelas dia.


Keenam, mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, dan utamanya penyelenggara negara.


"Pengawasan semesta ini diperlukan untuk memastikan Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas agar diperoleh pimpinan yang legitimated dan berintegritas serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara," tutup Trisno.


Sumber: Kumparan

Penulis blog