DEMOCRAZY.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (31/1/2024). Mereka melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukan "Pose 2 jari" dari mobil RI-1. Koordinator AMPB Shandi Martha Praja menjelaskan, dalam Pasal 10 UU Pemilu jelas mengatur Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye. Sementara Jokowi tidak termasuk sebagai Tim Pemenangan Nasional Prabowo Gibran yang terdaftar di KPU. “Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” tegasnya. Sebagai seorang Presiden, lanjut dia, Joko
DEMOCRAZY.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (31/1/2024). Mereka melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menunjukan "Pose 2 jari" dari mobil RI-1. Koordinator AMPB Shandi Martha Praja menjelaskan, dalam Pasal 10 UU Pemilu jelas mengatur Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden membentuk Pelaksana Kampanye. Sementara Jokowi tidak termasuk sebagai Tim Pemenangan Nasional Prabowo Gibran yang terdaftar di KPU. “Perbuatan Presiden Joko Widodo dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan iring-iringan Kepresidenan menunjukkan Pak Presiden Joko Widodo bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah Pelanggaran Pidana Undang-Undang Pemilu mengingat Presiden Joko Widodo sampai hari ini 31 Januari belum mengajukan cuti untuk melakukan kampanye,” tegasnya. Sebagai seorang Presiden, lanjut dia, Joko