POLITIK

Aktivis Petisi 100 Datangi Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Bahas Potensi Kecurangan Pemilu 2024?

DEMOCRAZY.ID
Januari 10, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Aktivis Petisi 100 Datangi Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Bahas Potensi Kecurangan Pemilu 2024?

Aktivis Petisi 100 Datangi Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Bahas Potensi Kecurangan Pemilu 2024?


DEMOCRAZY.ID - Selasa, 9 Januari 2024 kelompok aktivis petisi 100 datangi Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta Pusat.


Kelompok ini temui Mahfud MD sebagai Menko Polhukam terkait potensi kecurangan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung.


Kritikus politik Faisal Assegaf yang tergabung dalam petisi 100 ini sampaikan kepada Mahfud MD soal indikasi Presiden Jokowi curang dalam Pemilu 2024.


Atas dugaan tersebut, kelompok aktivis petisi 100 sepakat untuk mengusulkan pemakzulan Presiden Jokowi.


Hal ini didasarkan atas pendapat publik dan sebagai upaya untuk mencegah kecurangan dalam Pemilu 2024 apalagi Presiden Jokowi selaku kepala negara punya kekuasaan atas hal itu.


“Ada teman-teman dari petisi 100 menyampaikan kepada Pak Mahfud solusi tepat untuk mengurangi atau mencegah kecurangan itu adalah memakzulkan Pak Jokowi dalam kapasitas sebagai presiden,” kata Faizal Assegaf yang dikutip dari Youtube Metro Tv pada 10 Januari 2024.


Jika kecurangan pemilu tersebut berlangsung maka akan membahayakan kepentingan nasional.


Faizal Assegaf beri salah satu fakta seperti kasus Mahkamah Konstitusi yang imbasnya akan melegalkan kecurangan pada aparat di level bawah.


Sementara itu Mahfud MD mengatakan dirinya hanya bisa menampung aspirasi rakyatnya tersebut lantaran tidak punya wewenang atas pemakzulan presiden.


Terkait keluhan Pemilu 2024 bisa disampaikan kepada KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu.


Meski tidak menyatakan setuju atau tidak atas pemakzulan, Menko Polhukam ini mempersilahkan aktivis petisi 100 untuk menyampaikan usulan ini kepada Parpol dan DPR RI.


“Saya bilang urusan pemakzulan itu kan sudah didengar orang, mereka sudah menyampaikan ke berbagai kesempatan dan itu urusannya partai politik dan DPR bukan Menko Polhukam,” ujar Mahfud MD.


Untuk proses pemakzulan presiden pun butuh proses lama, setidaknya Mahfud MD mengatakan butuh setahun dan akan melebih batas di saat Pemilu 2024 selesai.


Lantaran perlu ada beberapa tahapan misal sidang pleno DPR RI, diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk disetujui hingga sidang pendahuluan.


“Kalau seperti anggota DPR mengusulkan baru sidang pleno kalau 1/3 hadir sidang pleno bisa jalan, kalau 2/3 dari yang hadir setuju pemakzulan bisa diputuskan begitu kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa ke MK dulu,” ucap Mahfud MD.




Sumber: Kilat

Penulis blog