DEMOCRAZY.ID - Presiden Jokowi mengungkapkan ia boleh berkampanye dan memihak di Pemilu 2024. Ia menujukkan sebuah kertas cukup besar berisi Pasal 281 dan Pasal 299 UU Pemilu yang mengatur Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye. "Ini saya tunjukkin, UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas?" ujarnya di Istana Kepresidenan, Jumat (26/1). "Kemudian Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, harus mengikuti ketentuan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan. Lalu menjalani cuti di luar tanggungan negara," tambahnya. Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti lulusan Universitas Indonesia (UI) memiliki pandangan yang berbeda. Ia meminta Pasal 299 UU Pemilu tidak dibaca hanya satu ayat. Pasal itu memiliki 3 ayat serta terkait dengan pasal sebelum dan sesudahnya. "Nah, kalau kita baca semua
DEMOCRAZY.ID - Presiden Jokowi mengungkapkan ia boleh berkampanye dan memihak di Pemilu 2024. Ia menujukkan sebuah kertas cukup besar berisi Pasal 281 dan Pasal 299 UU Pemilu yang mengatur Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye. "Ini saya tunjukkin, UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas?" ujarnya di Istana Kepresidenan, Jumat (26/1). "Kemudian Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, harus mengikuti ketentuan tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan. Lalu menjalani cuti di luar tanggungan negara," tambahnya. Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti lulusan Universitas Indonesia (UI) memiliki pandangan yang berbeda. Ia meminta Pasal 299 UU Pemilu tidak dibaca hanya satu ayat. Pasal itu memiliki 3 ayat serta terkait dengan pasal sebelum dan sesudahnya. "Nah, kalau kita baca semua