HUKUM

Ahli Hukum Febri Diansyah Beri Penjelasan Perihal 'Kerahasiaan' Informasi Kementerian Pertahanan, Apa Saja?

DEMOCRAZY.ID
Januari 11, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ahli Hukum Febri Diansyah Beri Penjelasan Perihal 'Kerahasiaan' Informasi Kementerian Pertahanan, Apa Saja?

Ahli Hukum Febri Diansyah Beri Penjelasan Perihal 'Kerahasiaan' Informasi Kementerian Pertahanan, Apa Saja?


DEMOCRAZY.ID - Perdebatan perihal kerahasiaan informasi pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di debat capres menjadi panjang urusannya dalam ranah media sosial.


Perdebatan soal rahasia Kemenhan di media sosial seakan sebagai kelanjutan Debat Capres yang digelar 7 Januari 2024 yang lalu.


Ahli hukum, Febri Diansyah turut serta dalam pembahasan mengenai kerahasiaan informasi pada Kemenhan yang sempat dibahas pada debat capres.


Febri Diansyah menjelaskan pandangannya dari segi hukum dalam uraian utasnya pada akun media sosial X pribadinya yang diunggah 10 Januari 2024.


“Pada prinsipnya, setiap informasi publik bersifat terbuka & dapat diakses. Apa itu informasi publik? Sederhananya: informasi yang ada di badan publik, tentu termasuk kementerian. Tapi masa semua informasi harus dibuka? Ya benar. Ada beberapa pengecualian. Apa indikatornya?” katanya.


Febri mengakui memang terdapat informasi publik yang mendapat pengecualian dan bersifat rahasia. 


Namun, ia menambahkan, kerahasiaan tersebut harus mengacu pada Pasal 2 UU Keterbukaan Informasi Publik.


“Prinsip kerahasiaan harus sesuai dengan UU, kepatutan dan berangkat dari prinsip perlindungan atas kepentingan yg lebih besar,” jelasnya sambil menyertakan tangkapan layar yang memuat isi Pasal 2 UU Keterbukaan Informasi Publik.


Febri menjelaskan salah satu cara yang diwajibkan UU untuk mengkategorikan informasi bersifat rahasia adalah uji konsekuensi.


“Agar bisa diidentifikasi dengan lebih jernih, apakah dengan dibuka atau tidak dibukanya sebuah informasi, ada kepentingan publik yang lebih besar yg terlindungi?” tanyanya.


Ia pun mengajak untuk melihat pengaturan lebih rinci tentang informasi rahasia tersebut mengenai ada atau tidaknya informasi di sektor pertahanan yang termasuk informasi yang dikecualikan.


Febri menemukan perihal informasi rahasia yang dimaksud terdapat pada Pasal 17 UU KIP huruf c. Ia pun mengunggah tangkapan layar yang memuat isi Pasal 17 UU KIP huruf c.


“Saya cukup percaya, kita semua setuju & memahami kenapa daftar informasi yang dikecualikan memang wajib dirahasiakan. Misal: informasi gambar atau situasi instalasi militer atau kekuatan militer kita. Tentu lebih berbahaya bagi kepentingan yang lebih besar jika hal ini dibuka,” paparnya.


Febri melanjutkan bahasan dengan mengacu pada peraturan dari Kemenhan itu sendiri mengenai informasi yang bisa diakses oleh publik dan juga yang bersifat rahasia.


“Mari kita lihat aturan & kebijakan lebih rinci di website PPID Kemenhan. Ternyata ada beberapa kategorisasi informasi. Tidak semua rahasia, tapi memang ada yang ditulis tegas ‘Daftar Informasi yg Dikecualikan’. Info di web ini perlu kita apresiasi dalam konteks melaksanakan UU KIP,” terangnya.


Febri menelusuri peraturan pada Kemenhan dan menemukan 2 jenis informasi yang diatur dalam Permenhan No. 02 Tahun 2015.


“Kemenhan membagi 2 jenis informasi: yang wajib disediakan/diumumkan dan yang dikecualikan (rahasia),” ujarnya.


“Apa saja informasi yang wajib disediakan/diumumkan di Kemenhan? Ada 9 jenis. Catatan: informasi ini bersifat terbuka, tidak dikecualikan dan tidak rahasia,” sambungnya sambil menyertakan tangkapan layar yang memuat informasi yang memang bersifat terbuka.


Febri menyatakan informasi tentang profil Kemenhan, misal tentang anggaran, ringkasan program/kegiatan, kinerja sampai dengan peringatan dini, serta prosedur evakuasi keadaan darurat, maka sifatnya terbuka berdasarkan Permenhan No. 02 Tahun 2015.


Febri menemukan dasar hukum yang mengatur informasi rahasia di Kemenhan, terdapat pada Keputusan Menhan No. KEP/1134/M/XI/2016.


“Bentuk2 informasi rahasia yang lebih rinci tentu dapat dilihat di lampiran Kepmenhan tersebut. Namun, lampirannya belum ditemukan di website,” ungkapnya.


Febri mengajak publik memahami bahwa informasi sensitif tentang pertahanan Indonesia tidak boleh bocor atau dibuka, demi melindungi kepentingan negara yang lebih besar.


“Namun, kita juga tetap perlu sangat hati2, jangan sampai ‘dalil rahasia negara’ justru membawa kita mundur jauh pada era ketertutupan,” tandasnya.



Sumber: Kilat

Penulis blog