Back to Top
POLITIK

6 Perkara Korupsi Ini Disetop Penyidikannya Oleh KPK, Alasannya Karena...

DEMOCRAZY.ID
Januari 17, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
6 Perkara Korupsi Ini Disetop Penyidikannya Oleh KPK, Alasannya Karena...

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan enam perkara korupsi sepanjang 2023. Adapun enam perkara tersebut dihentikan oleh KPK dengan alasan beragam mulai dari tersangka menderita stroke hingga meninggal dunia. "Yang dihentikan betul ada enam (kasus)," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Selasa (16/1/2024), dipantau dari siaran YouTube KPK RI.  Perkara-perkara yang dihentikan di antaranya kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012 dengan tersangka mantan Bupati Seruyan Darwan Ali. Selanjutnya surat perintah pemberhentian penyidikan atau SP3 juga dikeluarkan KPK untuk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang terlibat kasus tindak pidana korupsi. Nawawi menyebut kedua perkara tersebut dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia. "(Kasus dihentikan) yang pertama Darwan Ali karena meninggal dunia, kemudian Fuad Amin juga meninggal dunia, kita hentikan (penyidikan)," ujarnya. Perkara lain ya
Baca selengkapnya

Penulis blog