POLITIK

6 Perkara Korupsi Ini Disetop Penyidikannya Oleh KPK, Alasannya Karena...

DEMOCRAZY.ID
Januari 17, 2024
0 Komentar
Beranda
POLITIK
6 Perkara Korupsi Ini Disetop Penyidikannya Oleh KPK, Alasannya Karena...

6 Perkara Korupsi Ini Disetop Penyidikannya Oleh KPK, Alasannya Karena...


DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan enam perkara korupsi sepanjang 2023.


Adapun enam perkara tersebut dihentikan oleh KPK dengan alasan beragam mulai dari tersangka menderita stroke hingga meninggal dunia.


"Yang dihentikan betul ada enam (kasus)," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Selasa (16/1/2024), dipantau dari siaran YouTube KPK RI. 


Perkara-perkara yang dihentikan di antaranya kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012 dengan tersangka mantan Bupati Seruyan Darwan Ali.


Selanjutnya surat perintah pemberhentian penyidikan atau SP3 juga dikeluarkan KPK untuk mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.


Nawawi menyebut kedua perkara tersebut dihentikan karena tersangka telah meninggal dunia.


"(Kasus dihentikan) yang pertama Darwan Ali karena meninggal dunia, kemudian Fuad Amin juga meninggal dunia, kita hentikan (penyidikan)," ujarnya.


Perkara lain yang disetop yakni kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim.


Kasus kedua orang itu perkara pokoknya diputus onslag atau lepas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga KPK tidak bisa melakukan tindakan lanjutan.


"Sjamsul Nursalim dengan Itjih, suami-istri itu, karena perkara pokoknya diputus onslag oleh Mahkamah Agung, sedangkan itu kedua tersangka di-juncto-kan ke Pasal 55 (penyertaan) waktu itu," jelasnya.


SP3 juga diterbutkan untuk kasus yang menjerat eks Kepala Bidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Budi Juniarto.


"Yang berikutnya Budi Juniarto juga meninggal dunia, kita hentikan juga penyidikannya," ucapnya.


KPK, lanjut Nawawi, juga menghentikan kasus yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi di Kementerian ESDM Jacobus Purnomo karena tersangka terkena stroke berat.


Tak hanya stroke, ia juga menyebut SP3 diterbitkan lantaran perkara tersebut sudah kedaluwarsa.


"Jacobus Purnomo sama juga, ini stroke berat, dan perkaranya juga sudah daluwarsa. Jadi, sudah sekian lama, sudah 12 tahun penyidikannya," jelasnya.


"Berkas pun juga sudah agak sulit ditemukan, jadi sudah sangat lama, daluwarsa, kita hentikan," sambung Nawawi.


Perkara terakhir yang dihentikan KPK adalah kasus yang menjerat eks Rektor Universitas Airlangga (Unair) Fasichul Lisa.


"Terakhir Fasih, rektor, kondisi udah stroke permanen, itu yang kita hentikan enam ini,"  tegasnya.


Sumber: Kompas

Penulis blog