HUKUM POLITIK

2 Pasal UU Pemilu Yang Diklaim Jokowi Halalkan Presiden Ikut Kampanye

DEMOCRAZY.ID
Januari 27, 2024
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
2 Pasal UU Pemilu Yang Diklaim Jokowi Halalkan Presiden Ikut Kampanye

2 Pasal UU Pemilu Yang Diklaim Jokowi Halalkan Presiden Ikut Kampanye


DEMOCRAZY.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan dua pasal yang menurutnya memperbolehkan presiden berpihak dan ikut kampanye di Pemilu 2024.


Pertama, Pasal 299 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.


Kedua, pasal 281 yang juga diatur dalam UU tersebut. Pasal 281 menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan. 


Salah satunya, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.


Oleh sebab itu, Jokowi meminta pernyataannya terkait presiden boleh berpihak dan ikut kampanye dalam Pemilu 2024 tidak dikait-kaitkan kepada hal yang lebih jauh.


"Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana," kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1).


Jokowi juga menjelaskan maksud dari pernyataannya terkait presiden hingga menteri boleh berpihak adalah untuk merespons pertanyaan awak media soal menteri aktif yang menjadi timses salah satu paslon.


"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak," kata Jokowi.


"Sudah jelas semua kok. Sekali lagi, jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," imbuhnya.


Sebelumnya, Jokowi menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.


Pernyataan Jokowi itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024. Menurut Jokowi, hal itu tidak melanggar.


"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).


Pernyataan Jokowi itu pun menuai sejumlah kritik, baik dari parpol maupun masyarakat sipil. 


Mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas meminta Jokowi mencabut atau mengklarifikasi pernyataannya terkait presiden hingga menteri boleh berpihak dan ikut kampanye di Pemilu 2024 asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.


Erry khawatir pernyataan itu dimaknai oleh bawahannya sebagai instruksi berpihak pada pasangan calon presiden yang disukai oleh presiden. 


Apalagi, anak sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka juga maju dalam gelaran Pilpres 2024 sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.


Sumber: CNN

Penulis blog