Back to Top
POLITIK

Ternyata di Kemenag Ada Dua Model Gratifikasi, Ada Yang Bisa Dilaporkan dan Ada Yang Tak Bisa

DEMOCRAZY.ID
Desember 29, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Ternyata di Kemenag Ada Dua Model Gratifikasi, Ada Yang Bisa Dilaporkan dan Ada Yang Tak Bisa

DEMOCRAZY.ID - Komitmen anti-korupsi di jajaran Kemenag menjadi komitmen Menag Yaqut Cholil Qoumas pada awal 2023. Pesan Menag ini diterjemahkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag), sebagai salah satunya percepatan dalam pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). “Alhamdulillah, sejak 2021 hingga 2023 ini Itjen Kemenag berhasil mengawal terbentuknya 187 UPG. Ini ada di tingkat pusat hingga  Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Dan ini, tersebar di seluruh Indonesia,” kata Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim di Jakarta, Jumat (29/12/2023). Dalam tiga tahun terakhir, Itjen Kemenag melakukan proses percepatan pembentukan UPG. Pada 2021, baru terbentuk 67 UPG pada Eselon I, Kanwil Kemenag Provinsi, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, UPT, dan unit kerja lainnya pada Kementerian Agama. Jumlah UPG makin bertambah pada 2022, mencapai 106 UPG. Tahun ini bertambah lebih banyak, 71 UPG sehingga totalnya sudah 187 UPG. “Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan
Baca selengkapnya

Penulis blog