DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menemukan data dan fakta baru dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan membagi susu di area car free day (CFD) Jakarta. Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan temuan data dan fakta baru itu membuat pihaknya butuh waktu untuk mengkaji dugaan pelanggaran, sehingga putusan belum dibacakan hari ini, Jumat (29/12). "Kami menemukan ada data dan fakta yang baru, yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi, lebih mendetail, dan itu kita agak terjadi seperti itu kelambatan karena kami temukan data dan fakta yang baru," kata Pangkey kepada wartawan, Jumat malam. Ia mengatakan dalam peristiwa itu, sudah dinyatakan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu. Bawaslu Jakarta Pusat, kata dia, mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya. Pangkey membenarkan salah satu aturan yang diduga dilanggar adalah Peraturan Gubernur DKI Jak
DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menemukan data dan fakta baru dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terkait kegiatan membagi susu di area car free day (CFD) Jakarta. Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengatakan temuan data dan fakta baru itu membuat pihaknya butuh waktu untuk mengkaji dugaan pelanggaran, sehingga putusan belum dibacakan hari ini, Jumat (29/12). "Kami menemukan ada data dan fakta yang baru, yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi, lebih mendetail, dan itu kita agak terjadi seperti itu kelambatan karena kami temukan data dan fakta yang baru," kata Pangkey kepada wartawan, Jumat malam. Ia mengatakan dalam peristiwa itu, sudah dinyatakan tidak ada pelanggaran pidana Pemilu. Bawaslu Jakarta Pusat, kata dia, mengkaji dugaan pelanggaran terhadap peraturan lainnya. Pangkey membenarkan salah satu aturan yang diduga dilanggar adalah Peraturan Gubernur DKI Jak