Back to Top
HUKUM

Tegas! Malaysia Tangkap Warganya Yang Kibarkan Bendera Israel, Dihukum Penjara 6 Bulan

DEMOCRAZY.ID
Desember 02, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Tegas! Malaysia Tangkap Warganya Yang Kibarkan Bendera Israel, Dihukum Penjara 6 Bulan

DEMOCRAZY.ID - Malaysia cukup tegas dalam memboikot Israel dengan aturan larangan mengibarkan bendera zionis di negara Melayu tersebut. Hal ini terlihat dalam sebuah kabar adanya seorang pria yang dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda RM500 di Pengadilan Magistrate Marang, Terengganu Karena tindakannya mengibarkan bendera Israel pada 19 Oktober 2023. Dilansir dari TV Pertiwi Malaysia, Hakim juga mengatakan bahwa terdakwa, yang bernama Harma Zulfika Deraman, 30 tahun, juga menghadapi hukuman tambahan tiga bulan penjara jika ia gagal membayar denda. Menurut aturan yang berlaku di Malaysia, pria tersebut didakwa mengibarkan bendera Israel di tempat umum yang melanggar Undang-Undang Lambang Nasional tahun 1949. Pelanggaran tersebut diduga dilakukan pada pukul 13.00 WIB di toko aksesoris kendaraan di Kampung Padang Lebam, Bukit Payung, Marang, Terengganu. Larangan kibarkan bendera Israel di Indonesia Seperti diketahui, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, ole
Baca selengkapnya

Penulis blog