DEMOCRAZY.ID - Syarat usia minimal capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 kembali digugat ke MK. Perkara yang dimaksud adalah Nomor 159/PUU-XXI/2023 dan 160/PUU-XXI/2023 yang menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MKRI I, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Perkara 159 diajukan oleh Yuliantoro dan Perkara 160 diajukan oleh Saiful Salim dengan kuasa hukum Eliadi Hulu, dkk. Mulanya, sidang dibuka dengan penyampaian pokok-pokok permohonan oleh Yuliantoro. Dalam penjabarannya, Yuliantoro merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK 90 tetap diberlakukan. Adapun Putusan MK 90 itu menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres/cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada. Yuliantoro men
DEMOCRAZY.ID - Syarat usia minimal capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dengan pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 kembali digugat ke MK. Perkara yang dimaksud adalah Nomor 159/PUU-XXI/2023 dan 160/PUU-XXI/2023 yang menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MKRI I, Jakarta, Selasa (19/12/2023). Perkara 159 diajukan oleh Yuliantoro dan Perkara 160 diajukan oleh Saiful Salim dengan kuasa hukum Eliadi Hulu, dkk. Mulanya, sidang dibuka dengan penyampaian pokok-pokok permohonan oleh Yuliantoro. Dalam penjabarannya, Yuliantoro merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK 90 tetap diberlakukan. Adapun Putusan MK 90 itu menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres/cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada. Yuliantoro men