HUKUM

Sejumlah Kades Mulai Diperiksa Polda Jateng, Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi Desa dari Provinsi

DEMOCRAZY.ID
Desember 06, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Sejumlah Kades Mulai Diperiksa Polda Jateng, Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi Desa dari Provinsi

Sejumlah Kades Mulai Diperiksa Polda Jateng, Dugaan Pemotongan Dana Aspirasi Desa dari Provinsi


DEMOCRAZY.ID - Sejumlah kepala desa mulai diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah soal dugaan kasus korupsi dana aspirasi provinsi. 


Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Soebagio mengatakan, sampai saat ini kasus dugaan pemotongan anggaran aspirasi untuk desa itu masih dalam tahap penyelidikan. 


"Status masih tahap penyelidikan. Kami masih mencari data dan melakukan penyelidikan," jelasnya saat gelar perkara di kantornya, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (5/12/2023). 


Dwi menjelaskan, sampai saat ini beberapa kepala desa sudah diperiksa untuk diminta keterangannya. Namun, dia enggan menjelaskan secara detail jumlah kepala desa yang telah dipanggil. 


"Kepala desa ada beberapa yang kita minta keterangan," paparnya. 


Dalam pemeriksaan tersebut, para kepala desa sudah menyampaikan apa yang menjadi pengetahuan mereka soal dana aspirasi yang berasal dari Provinsi Jateng itu. 


"Mereka juga menyampaikan apa yang menjadi pengetahuan mereka," ucap dia.


Total saat ini ada 15 orang yang terdiri dari instansi, swasta dan kepala desa yang telah diperiksa soal dana yang diduga mengalami kebocoran tersebut. 


"Kerugian kami belum menyatakan berapa kerugian karena masih dalam penyelidikan," paparnya. 


Seperti diketahui, penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang diterima Polda Jateng pada 12 April 2023 lalu.


"Aduan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan pada beberapa desa di Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Klaten," katanya Dwi Soebagio di lokasi yang sama pada Jumat (24/11/2023).


Selain itu, laporan masyarakat juga memuat soal adanya pemotongan dana bantuan Provinsi Jateng yang diterima oleh desa di tiga kabupaten tersebut dengan rentang waktu 2020 sampai 2022.


Berdasarkan hasil pelaksanaan tugas itu, tim penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Jateng menindaklanjuti dengan memintai keterangan dan dokumen terhadap pihak-pihak terkait.


"Beberapa kepala desa yang menerima Bankeu Provinsi Jateng, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan pihak ketiga yang mengerjakan progam Bankeu Provinsi Jateng sudah dimintai keterangan," ujarnya.


Kombes Dwi mengatakan, modus operandi dalam kasus ini diduga dilakukan oleh penyedia jasa ketiga, dan dugaan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan adanya pemotongan dana proyek.


"Pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan sebanyak 13 orang beserta dokumen-dokumen terkait," ujarnya. [Democrazy/Kompas]

Penulis blog