DEMOCRAZY.ID - Nasib Jakarta akan segera ditentukan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini mengingat Ibu Kota Negara (IKN) dipindah ke Kalimantan, meskipun masih dalam tahap pembangunan. Rapat Paripurna DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Dalam draf RUU itu disebutkan banyak hal, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden. Seperti apa lengkapnya, simak 5 fakta berikut: Gubernur Ditunjuk Presiden Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini merupakan bunyi lengkap dari Pasal RUU Daerah Khusus Jakarta yang mengatur tentang penunjukkan kepala daerah. Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur Pasal 10 (1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur. (2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhen
DEMOCRAZY.ID - Nasib Jakarta akan segera ditentukan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini mengingat Ibu Kota Negara (IKN) dipindah ke Kalimantan, meskipun masih dalam tahap pembangunan. Rapat Paripurna DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Dalam draf RUU itu disebutkan banyak hal, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden. Seperti apa lengkapnya, simak 5 fakta berikut: Gubernur Ditunjuk Presiden Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dari DPRD. Berikut ini merupakan bunyi lengkap dari Pasal RUU Daerah Khusus Jakarta yang mengatur tentang penunjukkan kepala daerah. Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur Pasal 10 (1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh Wakil Gubernur. (2) Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhen