POLITIK

Rocky Gerung Ungkap Sejumlah Ujian Anies Selama Jadi Gubernur DKI

DEMOCRAZY.ID
Desember 07, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Rocky Gerung Ungkap Sejumlah Ujian Anies Selama Jadi Gubernur DKI

Rocky Gerung Ungkap Sejumlah Ujian Anies Selama Jadi Gubernur DKI


DEMOCRAZY.ID - Pengamat politik Rocky Gerung mengungkapkan sejumlah ujian calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan dari Koalisi Indonesia Maju selama menjadi Gubernur DKI Jakarta.


Rocky Gerung mengatakan Anies Baswedan mengalami sejumlah ujian seperti persoalan banjir, pandemi Covid-19, program rumah DP Nol Rupiah dan lainnya, sedangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meskipun pernah menduduki jabatan yang sama tidak demikian.


"Jokowi enggak ngerti bahwa selama dia jadi Gubernur DKI, dia tidak pernah diuji sebetulnya, dia dilindungi karena dipersiapkan untuk jadi presiden tanpa perlu kompetisi itu," ucap Rocky Gerung.


"Anies lain, Anies mengalami ujian soal banjirlah, soal covid, pemukiman 0%, segala macam, tapi dia dia bisa terangkan bahwa dia belajar dari pengujian itu tuh," tandasnya dikutip dari YouTube Rocky Gerung Official, Kamis (7/12).


Sementara itu, kini Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. 


Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).


RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. 


Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.


"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).


Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.


"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.


Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif. [Democrazy/Populis]

Penulis blog