'Revisi UU ITE, Makin Cetar atau Malah Jadi Ambyar?' OLEH: KRMT ROY SURYO Dewan Pakar Penyusun UU ITE RABU kemarin (4/12/23), Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan revisi UU ITE No 19/2016 menjadi UU. Perlu diingat, ini adalah revisi ke-2 setelah revisi pertama pada 2016 lalu (dari aslinya UU ITE No 11/2008). Menurut resume yang dibacakan oleh Abdul Kharis Almasyhari dari Komisi I selaku Tim Penyusun, setidaknya terdapat 20 (konsideran revisi dari UU sebelumnya). Namun demikian, tanpa mengurangi kerja tim perumus dari Baleg dan Komisi I DPR RI, saya justru melihat revisi ini nyaris tidak akan terlalu berpengaruh karena meski ada pengurangan pasal, tetapi banyak juga penambahan ayat-ayat di pasal-pasal lainnya. Padahal saat ini sudah disahkan juga KUHP baru yang didalamnya memuat poin-poin dalam UU ITE sebelumnya, bahkan ada yang sudah dihapus. Secara objektif saya memberikan apresiasi terhadap penambahan Pasal 16A dan 16B yang ditujukan untuk perlindungan kepada anak-anak
'Revisi UU ITE, Makin Cetar atau Malah Jadi Ambyar?' OLEH: KRMT ROY SURYO Dewan Pakar Penyusun UU ITE RABU kemarin (4/12/23), Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan revisi UU ITE No 19/2016 menjadi UU. Perlu diingat, ini adalah revisi ke-2 setelah revisi pertama pada 2016 lalu (dari aslinya UU ITE No 11/2008). Menurut resume yang dibacakan oleh Abdul Kharis Almasyhari dari Komisi I selaku Tim Penyusun, setidaknya terdapat 20 (konsideran revisi dari UU sebelumnya). Namun demikian, tanpa mengurangi kerja tim perumus dari Baleg dan Komisi I DPR RI, saya justru melihat revisi ini nyaris tidak akan terlalu berpengaruh karena meski ada pengurangan pasal, tetapi banyak juga penambahan ayat-ayat di pasal-pasal lainnya. Padahal saat ini sudah disahkan juga KUHP baru yang didalamnya memuat poin-poin dalam UU ITE sebelumnya, bahkan ada yang sudah dihapus. Secara objektif saya memberikan apresiasi terhadap penambahan Pasal 16A dan 16B yang ditujukan untuk perlindungan kepada anak-anak