DEMOCRAZY.ID - Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) mengaku resah karena merasa tak diperlakukan secara adil selama tahapan Pemilu 2024
Kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu merasa penyelenggara pemilu maupun pemerintah mengistimewakan perlakuan kepada pihak capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah kasus dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun dijadikan contoh.
“Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu dalam beberapa kasus bersikap berat sebelah,” kata Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di Rumah Pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (28/12/2023).
Ari menjelaskan, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kubu 02 dengan alasan kekurangan bukti materiil.
“Di sisi lain terdapat laporan yang tidak tergolong pelanggaran justru diproses, sebagaimana laporan Pantun Cak Imin,” kat Ari.
Diketahui, Cak Imin dilaporkan karena menyampaikan pantun saat pengundian nomor urut paslon di KPU pada 23 November 2023.
Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu karena dianggap melakukan kampanye sebelum waktunya.
Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut, sebelum akhirnya memutus bahwa dugaan pelanggaran terhadap pantun cak imin tidak terbukti.
“Mengapa Bawaslu memproses laporan tersebut yang nyata-nyata bukanlah sebuah pelanggaran dengan mengacu pada UU Pemilu dan PKPU 15/2023. Selain itu laporan ini hanya disertai satu bukti video dan satu saksi yang bukan saksi fakta tetapi justru segera diproses,” kata Ari.
Ari juga mencontohkan beda perlakuan Bawaslu atas laporan yang menyeret kubu Prabowo-Gibran.
Ada tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran yang diadukan ke Bawaslu, di antaranya adalah laporan atas kehadiran Gibran di acara forum perangkat desa, kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin, serta dugaan kampanye di tempat pendidikan.
“Bawaslu menyatakan bahwa aparatur desa dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan teguran. Akan tetapi Gibran tidak diberikan sanksi,” kaya Ari.
“Terhadap laporan Gibran membagi-bagikan susu di CFD, Bawaslu tidak menindaklanjuti tanpa disertai alasan. L dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan,” tambahnya.
Karena itulah, Ari pun mendesak kepada penyelenggaran Pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk melaksanakan tugas secara netral, imparsial, dan profesional.
“Aparatur negara juga harus jaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pemilu, meninggalkan praktik-praktik politik intimidatif dan tidak etis. [Democrazy/HajiNews]