Lagi! Gibran Kembali Langgar Aturan Kampanye, Roy Suryo Meradang: Ngeblok Siaran TV, Jelas-Jelas Melanggar! - DEMOCRAZY News
POLITIK

Lagi! Gibran Kembali Langgar Aturan Kampanye, Roy Suryo Meradang: Ngeblok Siaran TV, Jelas-Jelas Melanggar!

DEMOCRAZY.ID
Desember 18, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Lagi! Gibran Kembali Langgar Aturan Kampanye, Roy Suryo Meradang: Ngeblok Siaran TV, Jelas-Jelas Melanggar!

Lagi! Gibran Kembali Langgar Aturan Kampanye, Roy Suryo Meradang: Ngeblok Siaran TV, Jelas-Jelas Melanggar!


DEMOCRAZY.ID - Pakar telematika Roy Suryo kembali mengkritik calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.


Pasalnya, kata Roy Suryo, Gibran diduga kembali melanggar aturan kampanye usai menghadiri acara yang disiarkan di beberapa stasiun televisi.


Seperti diketahui, Gibran menghadiri acara 'Konser Indonesia Maju' yang digelar di Solo pada Jumat, 15 Desember 2023.


Konser itu menampilkan pendakwah Gus Miftah dan penyanyi Denny Caknan.


Selain Gibran, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, dan anggota Dewan Pembina DPP PSI Giring Ganesha turut hadir dalam konser tersebut.


Namn yang menjadi masalah bagi Roy Suryo, konser tersebut diduga disiarkan di stasiun televisi hingga melakukan pemblokiran segmen secara serentak di lima stasiun televisi.


"Lho-3x, Apa ndak MELANGGAR (lagi) tah?" cuitnya dalam akun X @KRMTRoySuryo1.


"Ini acara Jumat 15/12/23 tapi disiarkan mode BLOCKING TIME (Serempak nge-Blok siaran kemarin 16/12/23 jam 21.00-21.30) di TV-TV: Indosiar, SCTV, MOJI, ANTV, CNN," sambungnya.


Dikatakan Roy Suryo bahwa kegiatan tersebut diduga telah melanggar aturan kampanye yang telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.


"Jelas-jelas melanggar PKPU No 15 th 2023 pasal 43," kata mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.


Adapun bunyi PKPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 43 adalah sebagai berikut:


(1) Media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menjual pemblokiran segmen dan/atau pemblokiran waktu untuk Kampanye Pemilu.


(2) Pemblokiran segmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kolom pada media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.


(3) Pemblokiran waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Hari dan tanggal penerbitan media massa cetak, Media Daring, dan Media Sosial serta jam tayang pada Lembaga Penyiaran yang digunakan untuk pemberitaan bagi publik.


Hingg artikel ini terbit, pihak TKN Prabowo-Gibran belum menanggapi terkait dugaan pelanggaran tersebut.



[Democrazy/Kilat]

Penulis blog