DEMOCRAZY.ID - Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, meminta DPR melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi diduga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP. “Kami menyarankan (Jokowi) di-impeachment, bukan hanya interpelasi. Kami menyarankan DPR RI melakukan impeachment,” ujar Julius saat dihubungi, Ahad (3/11/2023). Julius menuturkan, tidak ada dasar hukum maupun etik yang memperbolehkan Jokowi meminta Ketua KPK kala itu, Agus Rahardjo, untuk menghentikan penyidikan terhadap eks Ketua DPR RI Setya Novanto. Kala itu, Setya Novanto (Setnov) adalah Ketum Golkar dan menjabat Ketua DPR RI. “Artinya setiap bentuk pertanyaan terhadap perkara, setiap bentuk intip-intipan terhadap perkara itu harus dianggap sebagai bukan hanya intervensi, tapi perbuatan menghalang-halangi proses hukum,” ujarnya. Julius mengatakan, peristi
DEMOCRAZY.ID - Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, meminta DPR melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi diduga telah melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP. “Kami menyarankan (Jokowi) di-impeachment, bukan hanya interpelasi. Kami menyarankan DPR RI melakukan impeachment,” ujar Julius saat dihubungi, Ahad (3/11/2023). Julius menuturkan, tidak ada dasar hukum maupun etik yang memperbolehkan Jokowi meminta Ketua KPK kala itu, Agus Rahardjo, untuk menghentikan penyidikan terhadap eks Ketua DPR RI Setya Novanto. Kala itu, Setya Novanto (Setnov) adalah Ketum Golkar dan menjabat Ketua DPR RI. “Artinya setiap bentuk pertanyaan terhadap perkara, setiap bentuk intip-intipan terhadap perkara itu harus dianggap sebagai bukan hanya intervensi, tapi perbuatan menghalang-halangi proses hukum,” ujarnya. Julius mengatakan, peristi