Back to Top
HUKUM POLITIK

Wadaw! Ketua Bawaslu Dijatuhi Sanksi Peringatan Buntut Terbukti Langgar Kode Etik

DEMOCRAZY.ID
Desember 08, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Wadaw! Ketua Bawaslu Dijatuhi Sanksi Peringatan Buntut Terbukti Langgar Kode Etik

DEMOCRAZY.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. "Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu satu Rahmat Bagja dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," kata Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito, Jumat (8/12). Heddy menyatakan Bagja terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bagja disebut mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.  Pertama , mengubah jadwal seleksi dengan memperpanjang masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 diubah menjadi 13-21 Juni 2023. Kedua , mengatur perubahan jadwal pengumuman lulus
Baca selengkapnya

Penulis blog