Back to Top
CATATAN HUKUM

'Ketakutan Kolektif dan Kejanggalan Kasus Firli Bahuri'

DEMOCRAZY.ID
Desember 21, 2023
0 Komentar
Beranda
CATATAN
HUKUM
'Ketakutan Kolektif dan Kejanggalan Kasus Firli Bahuri'

'Ketakutan Kolektif dan Kejanggalan Kasus Firli Bahuri' OLEH: JONRIS PURBA REPUBLIK Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechstaat), bukan negara kekuasaa (machstaat). Tetapi saat ini justru yang bekerja adalah Kekuasaan.  Hukum telah digunakan sebagai alat penguasa untuk mendapat kekuasaan, mencari kekuasaan, mempertahan kekuasaan dan memperpanjang kekuasaan. Setiap yang dianggap tidak segaris, musuh berseberangan akan dihentikan bahkan harus dihabisi. Berbagai cara dilakukan, mulai yang paling soft yaitu negoisasi, tawar menawar. Jika berhasil makan akan aman dan nyaman. Jika negoisasi gagal selanjutnya dilakukan gangguan (disturbed). Seseorang yang tidak kuat menghadapi gangguan akan menyerah dan ikut berikrar setia dan setidaknya aman dulu dari gangguan walau ini bukan barisan setia. Tahap atau bentuk lain adalah dihancurkan (destroyed). Seseorang atau kelompok yang gagal diajak bernegosiasi juga tidak dapat diganggu akan dihancurkan. Ini yang terjadi saat ini. Jadi s
Baca selengkapnya

Penulis blog