Back to Top
HUKUM POLITIK

Kepala Desa Bantu Pemenangan Capres-Cawapres Bisa Dihukum Penjara

DEMOCRAZY.ID
Desember 11, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Kepala Desa Bantu Pemenangan Capres-Cawapres Bisa Dihukum Penjara

DEMOCRAZY.ID - Kepala desa yang sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu dan Pilpres 2024 bisa diberi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 490. "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,"  bunyi pasal 490 UU Pemilu. UU Pemilu juga mengatur tentang sikap yang harus diambil oleh kepala maupun aparatur desa jelang Pemilu 2024. Kepala desa, perangkat desa hingga anggota badan permusyawaratan desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (3). Kemudian, UU Pemilu mengatur kepala desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal in
Baca selengkapnya

Penulis blog