Back to Top
HUKUM

Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

DEMOCRAZY.ID
Desember 08, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

DEMOCRAZY.ID - Buntut menyebut soal politik dinasti di Yogyakarta, politikus Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Ade Armando dipolisikan Prihadi Beni Waluyo, koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa ke Polda DIY pada Rabu 6 Desember 2023. Kali ini Ade Armando dituding melanggar sejumlah Pasal Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2016 tentang ITE. Antara lain Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2). Lantas bagaimana bunyi pasal-pasal tersebut? Adapun Ade dilaporkan oleh Kelompok warga yang mengatasnamakan diri Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Kesinambungan Keistimewaan atau disingkat Paman Usman.  Ade dilaporkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 7 Desember 2023. Kuasa hukum Paman Usman, Mustofa mengatakan ada tiga poin dalam pelaporan Ade Armando ke polisi. “Total ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama dugaan penghasutan terhadap penguasa atau pemerintah, kedua penyebaran berita bohong atau hoaks, dan ketiga ujaran kebencian dalam
Baca selengkapnya

Penulis blog