DEMOCRAZY.ID - Pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menanggapi pernyataan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyebut dinasti politik juga langgeng di Yogyakarta. Dia menjelaskan Yogyakarta tidak tepat disebut sebagai dinasti politik. Sebab, lanjut dia, Kesultanan Yogyakarta dibentuk atas kehendak rakyat di seluruh wilayah kesultanan. “Semua sultan yang pernah memimpin wilayah Kesultanan Yogyakarta selalu melindungi dan menyejahterakan semua warga di sana. Rakyat di sana sangat mencintai sultannya,” kata Emrus dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023). Menurut dia, Kesultanan Yogyakarta berbeda dengan dinasti politik, Sebab, dinasti politik di negara demokrasi dinilai terjadi ketika pemimpinnya merupakan produk rekayasa politik kekuasaan. “Relasi kekuasaan dinasti politik merupakan tindakan memaksakan estafet kekuasaan agar selalu berada di sekitar keluarga inti dengan merekayasa konstitusi, UU, dan dengan melakukan penyand
Jangan Salah Pengertian! Ini Bedanya Politik Dinasti dengan Kesultanan Yogyakarta
Desember 05, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menanggapi pernyataan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang menyebut dinasti politik juga langgeng di Yogyakarta. Dia menjelaskan Yogyakarta tidak tepat disebut sebagai dinasti politik. Sebab, lanjut dia, Kesultanan Yogyakarta dibentuk atas kehendak rakyat di seluruh wilayah kesultanan. “Semua sultan yang pernah memimpin wilayah Kesultanan Yogyakarta selalu melindungi dan menyejahterakan semua warga di sana. Rakyat di sana sangat mencintai sultannya,” kata Emrus dalam keterangannya, Selasa (5/12/2023). Menurut dia, Kesultanan Yogyakarta berbeda dengan dinasti politik, Sebab, dinasti politik di negara demokrasi dinilai terjadi ketika pemimpinnya merupakan produk rekayasa politik kekuasaan. “Relasi kekuasaan dinasti politik merupakan tindakan memaksakan estafet kekuasaan agar selalu berada di sekitar keluarga inti dengan merekayasa konstitusi, UU, dan dengan melakukan penyand