'Jangan-Jangan KPU Bakal Bernasib Sama Seperti MK' Oleh: Yarifai Mappeaty Undang-Undang Pemilu No 7/2017, jelas-jelas memerintahkan KPU untuk melaksanakan debat Cawapres sebanyak 2 kali. Tetapi, entah, KPU abai. Malah mengubah format debat Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024. Debat khusus Capres dan Cawapres ditiadakan. Kekecewaan pun menyeruak di ruang publik, karena merasa kehilangan ruang dan kesempatan melongok secara jernih isi kepala masing-masing Cawapres, khususnya terhadap Gibran Rakabuming Raka. Padahal, format debat pada Pilpres 2019, ada sesi khusus debat antar Cawapres, meski hanya sekali. Mengapa Gibran? Sebab isi kepalanya sejauh ini belum pernah terlihat. Bahwa ia Walikota Solo, benar. Tetapi itu tak cukup sebagai ukuran. Sebab, memangnya Gibran bisa menjadi walikota, jika dirinya bukan ibnu Jokowi? Dengan kata lain, pencapaiannya, lebih karena fasilitas yang diperolehnya, lantaran dirinya adalah anak dari seorang Presiden Republik Indonesia. Lain halnya de
'Jangan-Jangan KPU Bakal Bernasib Sama Seperti MK' Oleh: Yarifai Mappeaty Undang-Undang Pemilu No 7/2017, jelas-jelas memerintahkan KPU untuk melaksanakan debat Cawapres sebanyak 2 kali. Tetapi, entah, KPU abai. Malah mengubah format debat Capres dan Cawapres untuk Pilpres 2024. Debat khusus Capres dan Cawapres ditiadakan. Kekecewaan pun menyeruak di ruang publik, karena merasa kehilangan ruang dan kesempatan melongok secara jernih isi kepala masing-masing Cawapres, khususnya terhadap Gibran Rakabuming Raka. Padahal, format debat pada Pilpres 2019, ada sesi khusus debat antar Cawapres, meski hanya sekali. Mengapa Gibran? Sebab isi kepalanya sejauh ini belum pernah terlihat. Bahwa ia Walikota Solo, benar. Tetapi itu tak cukup sebagai ukuran. Sebab, memangnya Gibran bisa menjadi walikota, jika dirinya bukan ibnu Jokowi? Dengan kata lain, pencapaiannya, lebih karena fasilitas yang diperolehnya, lantaran dirinya adalah anak dari seorang Presiden Republik Indonesia. Lain halnya de