DEMOCRAZY.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres telah menggunakan Pasal 99 Piagam PBB yang jarang digunakan untuk memaksa Dewan Keamanan (DK) PBB mengatasi perang Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat (West Bank). Guterres menyampaikan kecemasannya tentang situasi Gaza yang semakin hancur akibat agresi Israel sambil menyinggung Pasal 99 Piagam PBB. Hal ini ia sampaikan dalam sebuah surat kepada Presiden DK PBB, Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez. "Saya menulis surat ini berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan suatu permasalahan yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional," kata Guterres dalam suratnya pada Rabu (6/12/2023). Sejak 18 Oktober, Guterres telah menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera. Namun Dewan Keamanan belum mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata. Di tengah perbedaan pendapat di antara anggota tetap Dewan K
DEMOCRAZY.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres telah menggunakan Pasal 99 Piagam PBB yang jarang digunakan untuk memaksa Dewan Keamanan (DK) PBB mengatasi perang Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat (West Bank). Guterres menyampaikan kecemasannya tentang situasi Gaza yang semakin hancur akibat agresi Israel sambil menyinggung Pasal 99 Piagam PBB. Hal ini ia sampaikan dalam sebuah surat kepada Presiden DK PBB, Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez. "Saya menulis surat ini berdasarkan Pasal 99 Piagam PBB untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan suatu permasalahan yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional," kata Guterres dalam suratnya pada Rabu (6/12/2023). Sejak 18 Oktober, Guterres telah menyerukan gencatan senjata kemanusiaan segera. Namun Dewan Keamanan belum mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata. Di tengah perbedaan pendapat di antara anggota tetap Dewan K