Back to Top
HUKUM POLITIK

Intervensi Pemberantasan Korupsi dan Perubahan UU KPK: Jokowi Bisa Dipidana?

DEMOCRAZY.ID
Desember 09, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Intervensi Pemberantasan Korupsi dan Perubahan UU KPK: Jokowi Bisa Dipidana?

Intervensi Pemberantasan Korupsi dan Perubahan UU KPK: Jokowi Bisa Dipidana? Oleh: Anthony Budiawan Managing Director PEPS Jokowi melakukan perubahan UU KPK tahun 2019. Perubahan ini membuat KPK lumpuh, dan pemberantasan korupsi gagal.  Indeks persepsi korupsi turun dari 40 pada 2019 menjadi 34 pada 2022. Artinya, korupsi semakin menggila, merugikan bangsa Indonesia, merugikan perekonomian negara, dan juga, pastinya, merugikan keuangan negara. Gagalnya pemberantasan korupsi ini sudah dapat diperkirakan sejak awal perubahan UU KPK. Karena niat dan tujuan perubahan UU KPK memang untuk menghalangi pemberantasan korupsi.  Seperti terungkap dari kesaksian Agus Rahardjo, Ketua KPK 2015-2019, ketika diwawancarai di KompasTV, bahwa Jokowi minta kasus korupsi Setya Novanto dihentikan. Artinya, Jokowi ketika itu mencoba menghalang-halangi proses penindakan tindak pidana korupsi. Terkait perubahan UU KPK tersebut, Jokowi diduga melanggar dua pasal pidana, karena telah menyalahgunakan wewenang ata
Baca selengkapnya

Penulis blog