EKBIS POLITIK

IKN Diminta Diaudit Forensik Setelah Jokowi Lengser

DEMOCRAZY.ID
Desember 08, 2023
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
IKN Diminta Diaudit Forensik Setelah Jokowi Lengser

IKN Diminta Diaudit Forensik Setelah Jokowi Lengser


DEMOCRAZY.ID - Pegiat media sosial Nicho Silalahi meminta proyek yang digarap dengan utang, khususnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur untuk diaudit forensik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser dari jabatannya.


Pasalnya kini rezim Jokowi terlihat sedang cuci tangan melalui Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang mengatakan investor mulai meragukan IKN setelah ada capres yang memberikan sentimen negatif terhadap pembangunannya.


"Artinya Rezim Penimbun Utang Sedang Cuci Tangan, Tapi Tenang Aja Jika Jokowi Lengser Maka Audit Forensik Dulu Seluruh Proyek Yang Diciptakan Dari Utang Khususnya IKN!!!" ucapnya dikutip dari akun X pribadinya, Jumat (8/12).



Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa penyebab banyaknya investor mulai meragukan pembangunan IKN di Kalimantan Timur karena terdapat capres uang mengkritiknya.


"Sekarang kan banyak investor yang mulai nanya, mulai ada keraguan. Karena ada beberapa capres yang menyampaikan visi dan misinya itu melahirkan keraguan bagi investor," kata Bahlil di acara peresmian Media Center Indonesia Maju di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (4/12/2023), dikutip dari Kompas TV.


Dalam kesempatan itu, Bahlil tidak menyebutkan nama capres yang dimaksudnya, namun ia menegaskan proyek pembangunan IKN mempunyai landasan hukum kuat berupa Undang-undang Nomor 21 tahun 2023 tentang IKN. 


"Masa tiba-tiba mau bilang batalkan, ya kami harus mampu menjawab itu dengan baik," ujarnya.


Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa semua fraksi partai politik di DPR setuju ketika UU IKN dirumuskan, sehingga siapapun pempimpin terpilih selanjutnya, wajah melanjutkan pembangunan ibu kota baru.


"Tadi saya katakan bahwa IKN itu kan perintah undang-undang, dan itu sudah ada undang-undangnya. Dan dari semua partai yang ada, pendukung pemerintah, semua mendukung termasuk PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Itu satu,” kata Bahlil.


“Yang kedua, karena itu perintah undang-undang, maka wajib, pemerintah siapa pun wajib melaksanakan," tutur mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu. [Democrazy/Populis]

Penulis blog