Back to Top
POLITIK

HEBOH Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, Kemerosotan Demokrasi Sudah di Depan Mata?

DEMOCRAZY.ID
Desember 08, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
HEBOH Gubernur Jakarta Bakal Ditunjuk Langsung Presiden, Kemerosotan Demokrasi Sudah di Depan Mata?

DEMOCRAZY.ID - RUU Daerah Khusus Jakarta menuai kontroversi. Salah satu pasalnya menimbulkan reaksi publik. “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” demikian bunyi pasal 10 ayat (2) yang kontroversi. Untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, lima tahun, dan dapat menjabat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Sementara itu, di ayat (4) Pasal 10 berbunyi, “Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Gubernur Jakarta yang selama ini dipilih rakyat melalui pemilihan umum, akan diubah menjadi ditunjuk langsung oleh presiden. Hak konstitusional warga kota metropolitan seolah mau dikebiri. Genderang penolakan pun keras digaungkan. Demokrasi terancam, kualitasnya tergerus. Bau-bau otoritarianisme mulai tercium. Sejumlah pihak menilai gagasan ini menj
Baca selengkapnya

Penulis blog