POLITIK

Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Mendagri: Tidak Setuju!

DEMOCRAZY.ID
Desember 07, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Mendagri: Tidak Setuju!

Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Mendagri: Tidak Setuju!


DEMOCRAZY.ID - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buka suara mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), terkait penunjukan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden. Menurutnya pemerintah dalam posisi menolak usulan itu.


"Pemerintah tidak setuju (penunjukan langsung)," kata Tito di Balai Kartini, Jakarta, Senin (7/12/2023).


Tito mengatakan RUU DKJ ini merupakan inisiatif dari DPR. Dalam proses pengesahannya menjadi Undang-Undang ada serangkaian tahapan yang harus dilalui seperti pembahasan dengan pihak Pemerintah.


"Menanggapi hal ini kita harus pahami RUU itu merupakan inisiatif DPR, nanti kalau DPR yang membahas dan merumuskan akan mengirim ke pemerintah Cq pak Presiden, nanti biasanya Presiden akan keluarkan Surpres untuk menunjuk menteri mewakili pemerintah sebagai respons untuk membahas itu," kata Tito


Ia pun mempertanyakan alasan atau ide penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Presiden di Jakarta nanti, yang mana sebelumnya dilakukan melalui Pilkada.


"Kita ingin melihat alasannya apa tapi posisi pemerintah sangat jelas dalam rapat pemerintah juga memiliki konsep tentang DKJ jadi tidak perlu dibicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah, Gubernur, dan Wakil Gubernur. artinya bukan penunjukan tapi tetap melalui mekanisme Pilkada," Tambah Tito.


Menurutnya proses Pilkada untuk menentukan kepala daerah wilayah Jakarta ini sudah berlangsung lama, dan menunjukan proses demokrasi yang baik.


"(Pilkada) memang sudah berlangsung lama. kita menghormati prinsip-prinsip demokrasi jadi itu yang saya mau tegaskan nanti kalau kita diundang dibahas di DPR, posisi pemerintah adalah gubernur, wakil gubernur dipilih melalui Pilkada titik. bukan lewat penunjukkan," Jelas Tito.


Berstatus DKJ, Jakarta Bakal Jadi New York-nya RI


Pemerintah akan menghapus status daerah khusus ibu kota (DKI) Jakarta dan menggantikannya dengan daerah khusus Jakarta (DKJ). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di laman Instagram miliknya.


Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara - mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.


"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula "Daerah Khusus Ibukota" diarahkan menjadi "Daerah Khusus Jakarta" (DKJ)," kata Sri Mulyani, dikutip Jumat (15/9/2023).


Atas perubahan status ini, pemerintah akan menyusun rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ. RUU DKJ yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.


Trubus Rahardiansyah, Pengamat Kebijakan Publik Trisakti, menilai status kekhususan Jakarta dapat dipertahankan dengan mengiring fungsinya sebagai sentra bisnis perekonomian.


"Kira-kira gambarannya kaya New York itu arahnya ke sana. Cuma wilayah yang dicakup bukan hanya sekarang. Wilayah yang dulu bagian dari Jakarta itu harusnya dimasukkan," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (15/9/2023).


Trubus mengaku telah memberikan masukan ini kepada pemerintah. Menurutnya, Bogor dan Bekasi bisa ditarik menjadi bagian dari Jakarta. Sementara itu, Tangerang sulit ditarik karena daerah ini menjadi sumber utama ekonomi Banten.


Selanjutnya, kekhususan bisa diberikan dengan mempertimbangkan sejarah Jakarta.


"Kita punya sisi sejarah terlepas dari Batavia, Sunda Kelapa tapi kan sebagai kota tempat lokasi kemerdekaan di sini. Jadi Jakarta dianggap punya sisi historis sehingga kekhususannya di situ," tegasnya. [Democrazy/CNBC]

Penulis blog