Back to Top
HUKUM POLITIK

Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Penghematan Biaya atau Strategi Cadangan Penguasa Untuk Perpanjang Kekuasaan?

DEMOCRAZY.ID
Desember 07, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Penghematan Biaya atau Strategi Cadangan Penguasa Untuk Perpanjang Kekuasaan?

DEMOCRAZY.ID - Rancangan Undang-Undang atau RUU Daerah Khusus Jakarta (DKI) yang telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR menimbulkan polemik.  Salah satu yang paling mencuri perhatian dari RUU DKI adalah mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul DPRD. Keputusan RUU DKI menjadi usul inisiatif DPR diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dalam Pasal 10 Ayat (2) draf RUU DKI disebutkan, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD. Lalu di Ayat (3), masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya dari sembilan fraksi di DPR
Baca selengkapnya

Penulis blog