DEMOCRAZY.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengomentari aksi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu di Hari Bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jl MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12). Ia mengatakan, meski Gibran berkeras tidak melakukan kampanye, kegiatan membagikan susu dan makan siang jelas-jelas adalah program pasngan calon nomor urut dua. "Walaupun dia mengelak, atau tidak mengajak 'pilihlah saya atau pilih nomor dua', aksi itu sudah mengidentifikasi calon nomor dua," ujar MTZ kepada wartawan, Senin (4/12). Lebih lanjut, MTZ juga menjelaskan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan capres/cawapres yang dilakukan di kawasan steril seperti CFD seharusnya masuk kategori melanggar aturan KPU. Namun, hingga sekarang aksi Gibran itu didiamkan saja oleh penyelenggara pemilu. MTZ menilai Gibran seperti didukung oleh KPU atau Bawaslu. &
Gibran Terindikasi Langgar Aturan Kampanye, PKS: Kelihatan Kalau Didukung Penguasa!
Desember 04, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengomentari aksi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, yang membagikan susu di Hari Bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jl MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12). Ia mengatakan, meski Gibran berkeras tidak melakukan kampanye, kegiatan membagikan susu dan makan siang jelas-jelas adalah program pasngan calon nomor urut dua. "Walaupun dia mengelak, atau tidak mengajak 'pilihlah saya atau pilih nomor dua', aksi itu sudah mengidentifikasi calon nomor dua," ujar MTZ kepada wartawan, Senin (4/12). Lebih lanjut, MTZ juga menjelaskan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan capres/cawapres yang dilakukan di kawasan steril seperti CFD seharusnya masuk kategori melanggar aturan KPU. Namun, hingga sekarang aksi Gibran itu didiamkan saja oleh penyelenggara pemilu. MTZ menilai Gibran seperti didukung oleh KPU atau Bawaslu. &