Back to Top
Beranda
HOT NEWS
HUKUM
POLITIK
'GIBRAN DIPIDANA?'

'GIBRAN DIPIDANA?' Baru 2 hari yang lalu BAWASLU menyatakan bahwa pembagian sembako saat kampanye termasuk politik uang dan bisa dipidana... Kemarin Sabtu (9/12/2023) cawapres Gibran Rakabuming melakukan kampanye di Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan membagikan 500 paket sembako murah... Ayo, kita tunggu apa tindakan @ bawaslu_RI terhadap pelanggaran kampanye ini... ----------- Bawaslu: Bagi Sembako Saat Kampanye Kategori Politik Uang, Bisa Dipidana JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan bahwa peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024. "Sembako tidak boleh dibagi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan pada Kamis (7/12/2023). Ia menyampaikan bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye. "Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidan
Baca selengkapnya

Penulis blog