DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab kembali mendesak pemerintah maupun aparat, untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku tragedi bentrok yang terjadi di Kota Bitung. Kasus itu diduga melibatkan Ormas Manguni. Adapun desakan untuk membubarkan ormas tersebut disampaikan Habib Rizieq melalui surat terbuka yang dibacakan langsung oleh perwakilan tokoh ulama dalam Aksi Bela Palestina 212 di Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu, 2 Desember 2023. "Saya bersama umat memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI dan jajaran Polhukam RI, termasuk TNI dan Polri serta Kejaksaan Negeri agar segera menindak tegas siapapun, dari kelompok manapun di NKRI yang secara fulgar membela zionis Israel," katanya. Sebab menurutnya, mereka dengan sengaja mengibarkan bendera zionis Israel atau membangun museum holokos Israel bahkan menyerang umat yang sedang aksi damai bela Palestina. Karena hal itu telah nyata melanggar konstitusi, yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Permenlu RI Nomor
Bergetar! Ini Isi Surat Terbuka Habib Rizieq untuk Jokowi di Balik Tragedi Bitung dan Manguni
Desember 02, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Habib Rizieq Shihab kembali mendesak pemerintah maupun aparat, untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku tragedi bentrok yang terjadi di Kota Bitung. Kasus itu diduga melibatkan Ormas Manguni. Adapun desakan untuk membubarkan ormas tersebut disampaikan Habib Rizieq melalui surat terbuka yang dibacakan langsung oleh perwakilan tokoh ulama dalam Aksi Bela Palestina 212 di Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu, 2 Desember 2023. "Saya bersama umat memohon dengan segala hormat kepada Bapak Presiden RI dan jajaran Polhukam RI, termasuk TNI dan Polri serta Kejaksaan Negeri agar segera menindak tegas siapapun, dari kelompok manapun di NKRI yang secara fulgar membela zionis Israel," katanya. Sebab menurutnya, mereka dengan sengaja mengibarkan bendera zionis Israel atau membangun museum holokos Israel bahkan menyerang umat yang sedang aksi damai bela Palestina. Karena hal itu telah nyata melanggar konstitusi, yaitu pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Permenlu RI Nomor