DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakata menunda pengumuman sanksi dugaan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) di Sudirman. Seharusnya putusan sanksi untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diumumkan pada Jumat (29/12/2023). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, keputusan akhir terkait sanksi yang akan diberikan kepada cawapres nomor urut 2 itu diumumkan pada awal tahun 2024. "Soal (kegiatan) Mas Gibran, itu memang dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Benny kepada wartawan, Jumat (29/12/2023). Alasan pengunduran sanksi Gibran dijelaskan Benny, lantaran Bawaslu DKI masih mengkaji kegiatan cawapres nomor urut 2 itu untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran lain. "Teman-teman Bawaslu Jakarta Pusat masih mendala
DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakata menunda pengumuman sanksi dugaan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) di Sudirman. Seharusnya putusan sanksi untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diumumkan pada Jumat (29/12/2023). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, keputusan akhir terkait sanksi yang akan diberikan kepada cawapres nomor urut 2 itu diumumkan pada awal tahun 2024. "Soal (kegiatan) Mas Gibran, itu memang dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Benny kepada wartawan, Jumat (29/12/2023). Alasan pengunduran sanksi Gibran dijelaskan Benny, lantaran Bawaslu DKI masih mengkaji kegiatan cawapres nomor urut 2 itu untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran lain. "Teman-teman Bawaslu Jakarta Pusat masih mendala