HUKUM POLITIK

Berdalih Masih Dikaji, Temuan Kasus Bagi-Bagi Susu Gibran, Bawaslu Tunda Sanksi Hingga Awal 2024

DEMOCRAZY.ID
Desember 30, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Berdalih Masih Dikaji, Temuan Kasus Bagi-Bagi Susu Gibran, Bawaslu Tunda Sanksi Hingga Awal 2024

Berdalih Masih Dikaji, Temuan Kasus Bagi-Bagi Susu Gibran, Bawaslu Tunda Sanksi Hingga Awal 2024


DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakata menunda pengumuman sanksi dugaan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) di Sudirman. 


Seharusnya putusan sanksi untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diumumkan pada Jumat (29/12/2023). 

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, keputusan akhir terkait sanksi yang akan diberikan kepada cawapres nomor urut 2 itu diumumkan pada awal tahun 2024.

 

"Soal (kegiatan) Mas Gibran, itu memang dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Benny kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

 

Alasan pengunduran sanksi Gibran dijelaskan Benny, lantaran Bawaslu DKI masih mengkaji kegiatan cawapres nomor urut 2 itu untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran lain. 

 

"Teman-teman Bawaslu Jakarta Pusat masih mendalami pelanggaran undang-undang lain. Ini lagi dikaji dan disampaikan resmi diantaranya kasus Apdesi. Ini kajian belum rampung. Tapi mereka akan rampungkan," ujarnya. 

 

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat bakal memutuskan laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran di area CFD pada Jumat.

 

Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey menjelaskan, pihaknya sudah memiliki informasi yang cukup untuk mengkaji laporan dugaan pelanggaran kampanye Gibran.

 

"Kami akan lanjut ke (tahap) putusan Bawaslu pada Jumat (29/12/2023)," ujar Pria yang akrab disapa Sonny Pangkey, Kamis (28/12/2023).

 

Menurut Sonny, Gibran sebelumnya hendak dimintai keterangan pada Kamis (28/12/2023) untuk melengkapi informasi hasil klarifikasi tiga pihak terkait. 


Namun, rapat pleno Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (27/12/2023) kemarin memutuskan bahwa agenda pemeriksaan Gibran tidak lagi diperlukan.

 

Alasannya, Bawaslu Jakarta Pusat sudah memiliki informasi yang cukup dari keterangan tiga orang terperiksa, yakni Ketua DPP PAN Zita Anjani dan dua kadernya, yaitu Sigit Purnomo alias Pasha dan Surya Utama alias Uya Kuya.

 

Mereka diketahui hadir dalam kegiatan Gibran membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. 


"Ya salah satu dari hasil klarifikasi itu, juga ada surat pemberitahuan status hasil laporan dari Bawaslu RI terkait status laporan sebelumnya," kata Sonny. [Democrazy/Akurat]

Penulis blog