Bawaslu DKI Simpulkan Deklarasi Desa Bersatu Yang Dihadiri Gibran Melanggar UU, Bakal Kena Sanksi? - DEMOCRAZY News Back to Top
HUKUM POLITIK

Bawaslu DKI Simpulkan Deklarasi Desa Bersatu Yang Dihadiri Gibran Melanggar UU, Bakal Kena Sanksi?

DEMOCRAZY.ID
Desember 16, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Bawaslu DKI Simpulkan Deklarasi Desa Bersatu Yang Dihadiri Gibran Melanggar UU, Bakal Kena Sanksi?

DEMOCRAZY.ID - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan para kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu untuk Indonesia Maju terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada delapan organisasi yang tergabung dalam kegiatan deklarasi yang digelar di Indoor Multifunction Stadium Indonesia Arena, Kompleks GBK, Jakarta, pada 19 November 2023 lalu itu.  Hadir dalam acara tersebut adalah cawapres dari pasangan nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Bawaslu DKI menyimpulkan pelanggaran oleh para kepala desa tepatnya terhadap Pasal 29B dan Pasal 51B.  "Pada pokoknya menyatakan soal larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu DKI, Reki Putera Jaya, dalam konferensi pers di Redtop Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu, 16 Desember 2023. Kesimpulan itu, Reki menuturkan, didapat setelah
Baca selengkapnya

Penulis blog