Back to Top
HUKUM

Bawaslu DKI: Deklarasi Desa Bersatu Yang Dihadiri Gibran Langgar UU Pemilu!

DEMOCRAZY.ID
Desember 17, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Bawaslu DKI: Deklarasi Desa Bersatu Yang Dihadiri Gibran Langgar UU Pemilu!

DEMOCRAZY.ID - Bawaslu DKI Jakarta mengungkap hasil pemeriksaan terhadap acara 'Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju' yang dihadiri cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, Minggu (19/11).  Acara itu digelar APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan 8 asosiasi desa lainnya.  Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Reki Putera Jaya mengatakan, kegiatan itu terbukti melanggar Undang-undang Pemilu.  Ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap APDESI hingga ABPEDNAS (Asosisasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional. "Maka dari itu, berkaitan dengan Kegiatan 'Deklarasi Nasional Desa Bersatu Untuk Indonesia Maju' yang dilaksanakan oleh Desa Bersatu pada tanggal 19 November 2023 di Indoor Multifunction Stadium (Indonesia Arena), Bawaslu Provinsi DKI Jakarta telah menindaklanjuti informasi awal yang diterima dengan segera melakukan penelusuran," kata Reki lewat keterangannya, Minggu (17/12).  "Sehingga kemudian berdasarkan hasil penelusuran dan
Baca selengkapnya

Penulis blog