HUKUM

Apakah Kasus Gibran, Kaesang, dan Ahok di KPK Berhenti Karena Intervensi Jokowi?

DEMOCRAZY.ID
Desember 04, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Apakah Kasus Gibran, Kaesang, dan Ahok di KPK Berhenti Karena Intervensi Jokowi?

Apakah Kasus Gibran, Kaesang, dan Ahok di KPK Berhenti Karena Intervensi Jokowi?


DEMOCRAZY.ID - Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak mempertanyakan apakah kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di KPK berhenti karena intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Pasalnya mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku bertemu Presiden Jokowi di Istana dan diminta untuk memberhentikan kasus korupsi E-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) pada tahun 2017 silam.


"Mendengar pengakuan Agus Rahardjo mengenai intervensi Mukidi di KPK, jadi kepikiran, dua kasus di bawah, apakah berhenti karena intervensi Mukidi juga?" ucap Lukman dengan mengunggah dua tangkapan layar mengenai KPK yang tidak mengusut kasus Gibran, Kaesang, dan Ahok, dikutip dari akun X pribadinya, Senin (4/12).



Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus yang menjerat Setnov, korupsi e-KTP.


Setnov diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017, waktu itu ia menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu partai politik yang mendukung Jokowi.


Agus terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf sebelum menyampakan peristiwa tersebut, ia mengaku baru pertama kali mengungkapkannya di hadapan media.


“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).


“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.


Ketika dipanggil sendiri, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus, ia juga diminta masuk ke Istana melalui jalur masjid, bukan ruang wartawan.


Saat masuk ruang pertemuan, Agus melihat Jokowi sudah marah, namun ia tidak mengerti maksudnya, tapi setelah duduk ia tahu bahwa presiden meminta KPK untuk menghentikan kasus Setnov.


“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’, Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” ujarnya.


Tapi Agus menolak peruntah Jokowi, karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan tersangka Setnov sudah dimulai 3 minggu sebelumnya, dan ketika itu tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).


“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus. [Democrazy/Populis]

Penulis blog