DEMOCRAZY.ID - Capres nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan kecewa dengan keputusan 6 pemerintah daerah yang mencabut izin kampanyenya.
Anies menjelaskan bahwa kampanye merupakan teknis pemilu yang tertuang dalam konstitusi. Sehingga tidak seharusnya pemerintah daerah membatasinya.
“Begini, kegiatan kampanye ini bukan setara dengan konser atau pengajian akbar, atau pengumpulan massa ormas, kami ini menjalani tugas konstitusional di dalam berdemokrasi salah satu proses yang dikerjakan adalah proses pemilu,” kata Anies saat mengunjungi Ponpes Bahrul Huda, Tuban, Jumat (29/12).
Anies pun meminta Mendagri Tito Karnavian hingga Presiden Joko Widodo untuk menegur kepala pemerintah daerah tersebut karena telah membatasi demokrasi.
“Pemerintah pusat sudah mengatakan netral, lalu ada pemerintah daerah yang tidak netral maka Mendagri harus menegur, Presiden harus menegur, KPU harus menegaskan ke bawah,” kata Anies.
“Bukan kontestan yang harusnya kemudian bertanya malah Presiden dan Mendagri harus menegur kalau ada daerah yang tidak netral,” lanjut Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu.
Sebelumnya Dewan Pembina Tim Hukum Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mengungkap izin kampanye paslon AMIN dicabut oleh 6 pemerintah daerah. Ia menilai itu tidak fair.
"Ada 6 pencabutan izin yang secara mendadak. Kami sangat prihatin, kami sudah mendesain sedemikian rupa untuk menyelenggarakan kampanye, tapi tiba-tiba dicabut izinnya. Kami terpaksa mengubah tempat atau lokasi," kata Hamdan saat konferensi pers di Rumah Pemenangan Timnas AMIN di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Berikut daftar 6 kegiatan kampanye Anies yang izinnya dicabut berdasarkan data yang diterima dari Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir:
1. Pencabutan izin acara Silaturahmi Akbar Anies Baswedan dan Partai NasDem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh.
2 Pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies.
3. Pencabutan izin penggunaan tempat safari politik Anies di Pekanbaru, Riau.
4. Upaya pencabutan izin kegiatan Anies di Ciamis dan Tasikmalaya, tetapi Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan.
5. Pencabutan izin penggunaan gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara digelar.
6. Pencabutan izin acara Desak Anies di arena terbuka Taman Budaya Provinsi NTB. Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah Food Court.
Sumber: Kumparan