Anies Dilaporkan Karena Jadikan Paslon Lain Bahan Bercanda, Bawaslu: Akan Kami Kaji - DEMOCRAZY News
HUKUM POLITIK

Anies Dilaporkan Karena Jadikan Paslon Lain Bahan Bercanda, Bawaslu: Akan Kami Kaji

DEMOCRAZY.ID
Desember 22, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Anies Dilaporkan Karena Jadikan Paslon Lain Bahan Bercanda, Bawaslu: Akan Kami Kaji

Anies Dilaporkan Karena Jadikan Paslon Lain Bahan Bercanda, Bawaslu: Akan Kami Kaji


DEMOCRAZY.ID - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD) melaporkan calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.


Mereka menilai Anies melanggar kesepakatan damai ketika berkampanye di Jambi pada 14 Desember silam, dengan menyindir dan menjadikan pasangan calon (paslon) lain sebagai bahan bercandaan.


"Awalnya, Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton Debat Perdana Capres, ‘Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ’," kata perwakilan APD, Yayan, dalam siaran pers laporannya ke Bawaslu.


Yayan mengatakan, Anies menyampaikan candaan itu di depan para ulama yang hadir.


Ia lantas menilai, tindakan Anies tak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 280 (1) huruf c jo Pasal 521 UU Pemilu serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, soal larangan menghina peserta pemilu lain.


Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi, mengonfirmasi telah laporan tersebut.


"Laporan sudah kami terima," ujar Puadi kepada Kompas.com via telepon, Kamis (21/12/2023).


Kemudian, Puadi mengatakan, jajarannya bakal melakukan kajian awal laporan tersebut terlebih dahulu.


"Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kami punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal," katanya.


Selanjutnya, Bawaslu akan menyatakan apakah berkas laporan tersebut dinyatakan lengkap atau tidak. Apabila belum lengkap, pelapor akan diminta melengkapi.


Jika berkas dinyatakan sudah lengkap, maka akan teregistrasi dan dilakukan serangkaian kajian dan klarifikasi, serta pemeriksaan oleh Bawaslu. [Democrazy/Kompas]

Penulis blog