DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum, Sierra Prayuna menilai perubahan format debat cawapres menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Pasalnya debat publik capres-cawapres itu sudah ditentukan dalam Pasal 277 ayat 1 UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu KPU diminta tidak bisa seenaknya mengubah format debat cawapres yang sudah ditentukan dalam UU. "Debat publik itu harus dibuat 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres itu diatur oleh Undang-undang, jangan seenaknya melanggar Undang-undang," kata Sierra Prayuna saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023). Sierra Prayuna juga menyentik KPU agar tetap taat terhadap Undang- undang, apalagi aturan debat cawapres itu merupakan penilaian untuk mengetahui kapasitas cawapresnya. "Kalo semua mau seenaknya sendiri bisa kacau negara ini" ujarnya. Selain itu, kata dia, perubahan fotmat debat yang dilakukan KPU itu diduga adalah kebohongan publik. Sebab KPU mengklaim bahwa perubahan format itu sudah disetujui oleh semua pasangan calo
DEMOCRAZY.ID - Pakar Hukum, Sierra Prayuna menilai perubahan format debat cawapres menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Pasalnya debat publik capres-cawapres itu sudah ditentukan dalam Pasal 277 ayat 1 UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu KPU diminta tidak bisa seenaknya mengubah format debat cawapres yang sudah ditentukan dalam UU. "Debat publik itu harus dibuat 3 kali untuk capres dan 2 kali untuk cawapres itu diatur oleh Undang-undang, jangan seenaknya melanggar Undang-undang," kata Sierra Prayuna saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023). Sierra Prayuna juga menyentik KPU agar tetap taat terhadap Undang- undang, apalagi aturan debat cawapres itu merupakan penilaian untuk mengetahui kapasitas cawapresnya. "Kalo semua mau seenaknya sendiri bisa kacau negara ini" ujarnya. Selain itu, kata dia, perubahan fotmat debat yang dilakukan KPU itu diduga adalah kebohongan publik. Sebab KPU mengklaim bahwa perubahan format itu sudah disetujui oleh semua pasangan calo