HUKUM

Alissa Wahid Ungkap Pernah Minta Jokowi Tolak Pelemahan KPK: Hasilnya UU KPK Tetap Direvisi dan Berada di Bawah Presiden

DEMOCRAZY.ID
Desember 03, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Alissa Wahid Ungkap Pernah Minta Jokowi Tolak Pelemahan KPK: Hasilnya UU KPK Tetap Direvisi dan Berada di Bawah Presiden

Alissa Wahid Ungkap Pernah Minta Jokowi Tolak Pelemahan KPK: Hasilnya UU KPK Tetap Direvisi dan Berada di Bawah Presiden


DEMOCRAZY.ID - Pernyataan Agus Rahardjo yang merupakan mantan pimpinan KPK dianggap sebagai serangan pada Presiden Joko Widodo.


Selain itu juga disebutkan bahwa apa yang disampaikan oleh Agus tidaklah berdasar serta terjadi pelemahan terhadap KPK.


Akan tetapi Alissa Wahid ungkap pernah minta Jokowi tolak pelemahan KPK, namun hasilnya UU KPK tetap direvisi dan KPK berada di bawah Presiden.


Menurut Alissa, dengan direvisinya UU KPK serta betada di bawah Presiden maka KPK tidak lagi indipenden,


Bahkan Firli Bahuri tetap dipilih menjadi ketua KPK yang saat ini tengah menghadapi kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.


Alissa Wahid yang merupakan anak sulung dari Gus Dur ini mengungkapkan dalam postingan di akun X@AlissaWahid


“Dulu bersama puluhan tokoh masyarakat menghadap Presiden. Di situ kami sampaikan bahwa Presiden bisa menolak pelemahan KPK melalui beberapa strategi spt Perppu,” tulis Alissa.


“Hasilnya? Tetap Revisi. Tetap KPK diletakkan di bawah Presiden, tidak lagi independen. Tetap pilih Firli Bahuri,” tambahnya.


Komentar dari Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid ini disampaikan untuk menjawab postingan dari Sigit Widodo yang merupakan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia.


Sigit menulilskan bahwa tuduhan Presiden Jokowi melemahkan KPK juga tidak berdasar. 


“Revisi Undang-undang KPK pada tahun 2019 adalah inisiatif DPR, bukan kemauan presiden,” tulisnya di akun X-nya.



Pelemahan KPK kembali ramai dibicarakan setelah pernyataan dari mantan ketua KPK periode periode 2015 hingga 2019 seiring dengan ditetapkannya status Firli Bahuri sebagai tersangka.


Agus mengatakan bahwa dirinya pada 2017 pernah dipanggil ke Istana dan diminta untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setyo Novanto.


Bahkan menurut Agus, Jokowi sempat marah karana kasus tersebut, meskipun pihak Istana melalui Ari Dwipayana selaku Koordinator Staf Khusus Presiden membantah pernyataan Agus.


Tak lama setelah Agus dipanggil, terjadi perubahan UU KPK pada 2019, di mana salah satu perubahan adalah pada Pasal 40 menjadi 4 ayat, yang berisikan, ‘Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun’.


Dalam UU tersebut sebelumnya hanya terdiri dari satu pasal yang berisikan ‘Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun’. [Democrazy/DW]

Penulis blog