DEMOCRAZY.ID - Pengajar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak akan membuat pasangan calon (paslon) tereliminasi atau terdiskualifikasi dari kontestasi pilpres. Hal tersebut disampaikan Titi dalam webinar bertajuk ‘Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?’ yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Hukum UI, Kamis (28/12/2023). Titi menjelaskan, ada 5 hal yang membuat paslon didiskualifikasi dari kontestasi. Pertama , jika paslon melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Jadi di pasal 280 dan 284 (UU pemilu) ada larangan kampanye. Uniknya di sinilah, pemilu serentak, pilpres, pileg tapi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, kalau inkrah itu diskualifikasi hanya untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi da
5 Pelanggaran Pemilu Yang Bisa 'Eliminasi' Paslon Capres-Cawapres
Desember 30, 2023
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pengajar ilmu hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengatakan, pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak akan membuat pasangan calon (paslon) tereliminasi atau terdiskualifikasi dari kontestasi pilpres. Hal tersebut disampaikan Titi dalam webinar bertajuk ‘Konstitusionalitas Pilpres 2024: Permasalahan Etika Bisa Eliminasi Capres-Cawapres?’ yang diselenggarakan oleh Magister Ilmu Hukum UI, Kamis (28/12/2023). Titi menjelaskan, ada 5 hal yang membuat paslon didiskualifikasi dari kontestasi. Pertama , jika paslon melakukan tindak pidana larangan kampanye berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Jadi di pasal 280 dan 284 (UU pemilu) ada larangan kampanye. Uniknya di sinilah, pemilu serentak, pilpres, pileg tapi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melanggar larangan kampanye yang merupakan tindak pidana, kalau inkrah itu diskualifikasi hanya untuk calon DPR, DPD, DPRD Provinsi da