POLITIK

Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi, Begini Kilas Balik Pemakzulan Gus Dur

DEMOCRAZY.ID
November 01, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi, Begini Kilas Balik Pemakzulan Gus Dur



DEOMCRAZY.ID - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera membuka opsi pemakzulan terhadap Presiden Jokowi jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti. 


"Kalau jadi dan faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.


Pemakzulan Presiden bukanlah hal asing dalam sejarah Indonesia. Setidaknya telah ada tiga presiden yang pernah dimakzulkan, yakni Soekarno, Soeharto, dan terakhir Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.


Di era setelah reformasi, baru Gus Dur yang pernah mengalami pemakzulan. Bagaimana itu bisa terjadi?


Gus Dur merupakan Presiden Indonesia keempat. Sebelum menjadi Presiden, Gus Dur awalnya membuat Partai Kebangkitan Bangsa pada Juli 1998. 


Saat itu, Gus Dur menjabat sebagai Dewan Penasehat. Setahun berselang, PKB resmi mengusung Gus Dur sebagai calon presiden Indonesia.


Saat itu PKB berkoalisi dengan PDIP. Pada 20 Oktober 1999, MPR kembali berkumpul dan mulai memilih presiden baru. 


Gus Dur kemudian terpilih sebagai Presiden Indonesia keempat dengan 373 suara. Ia unggul 60 suara dari Megawati Sukarnoputri.


Ketika menjadi Presiden, Gus Dur kerap mengeluarkan keputusan yang kontroversial dan bertentangan dengan lawan politiknya. 


Hal itu kemudian membuat Gus Dur dimakzulkan dan lengser sebagai Presiden Indonesia melalui Sidang Istimewa (SI) MPR RI pada 23 Juli 2001.


Lengsernya Gus Dur dipicu oleh laporan DPR mengenai dugaan penggunaan dana Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan Bulog sebesar 4 juta dollar AS. Gus Dur juga diduga menggunakan dana bantuan Sultan Brunei Darussalam sebesar 2 juta dollar AS.


Dari tuduhan itu, Gus Dur dianggap melanggar UUD 1945 Pasal 9 tentang Sumpah Jabatan dan Tap MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas KKN.


Konflik Gus Dur dengan DPR dan MPR kemudian membuat Gus Dur mengeluarkan Dekrit Presiden 23 Juli 2001 tentang pembekuan DPR dan MPR lalu pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat.  


Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, pelengseran Gus Dur tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan hukum. 


“Baik secara hukum pidana maupun hukum tata negara, tidak ada kesalahan Gus Dur. Itu murni politik,” kata dia seperti dikutip dari situs MK pada 7 Januari 2013. [Democrazy/Tempo]

Penulis blog