POLITIK

VIRAL Uang Rp 20 Ribu Bercap Prabowo Satria Piningit, Black Campaign?

DEMOCRAZY.ID
November 16, 2023
0 Komentar
Beranda
POLITIK
VIRAL Uang Rp 20 Ribu Bercap Prabowo Satria Piningit, Black Campaign?



DEMOCRAZY.ID - Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono merespons terkait beredarnya uang pecahan Rp 20 ribu dengan stempel Prabowo satria piningit.


Ia mengaku belum tahu terkait beredarnya uang tersebut.


"Aku belum dengar ya, ada yaa? Saya enggak tahu tuh. Tapi dari tim kampanye tidak ada," ujar Dave saat diwawancarai wartawan di kawasan Hotel Aryaduta Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).


Selain itu, ia tidak bisa berkomentar lebih lanjut mengenai uang yang berstempel Prabowo tersebut.


Menurut Dave, uang tersebut bisa saja menjadi black campaign yang mengatasnamakan Prabowo Subianto.


"Saya enggak tahu, gak bisa (berkomentar). Bisa juga kan ada black campaign bisa juga, tapi saya enggak tahu," pungkas dia.


Sebelumnya, beredar uang pecahan Rp 20 ribu dengan stempel yang bertuliskan 'Satria Piningit' lalu di bawahnya bertulisan 'Prabowo'. Kemudian ada tulisan lagi 'Heru Cakra Ratu Adil'.


Salah satu warga mengaku mendapat uang itu dari hasil kembalian dari sebuah rumah makan pecel ayam di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (16/11) siang.


Dia pun merasa heran saat melihat kembalian itu, dikiranya uang palsu. Namun setelah ditelusuri uang tersebut adalah asli. Warga tersebut tak sempat bertanya dari mana asal uang berstempel tulisan Prabowo. 


Politikus Demokrat soal Beredar Uang Berstempel Prabowo: Harus Diselidiki!


Politikus Partai Demokrat Syarief Hasan merespons temuan uang pecahan uang Rp 20 ribu berstempel tulisan Prabowo. Syarief mengatakan, hal itu harus diselidiki dan dilakukan penindakan oleh pihak berwajib.


Sebab, kata dia, dalam Undang-undang uang sebagai alat pembayaran yang sah sehingga perlu dilindungi.


Hal itu diatur dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1. Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.


"Harus diselidiki harus ditindak itu nggak boleh ya kan," kata Syarief saat dimintai tanggapannya, Kamis (16/11).


"Dengan sengaja menulis apa aja itu di (uang) kertas itu enggak boleh itu kan alat pembayaran yang sah dilindungi oleh undang-undang gitu," sambungnya. [Democrazy/Kumparan]

Penulis blog