Back to Top
HUKUM POLITIK

UU Pemilu: Kades Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara!

DEMOCRAZY.ID
November 22, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
UU Pemilu: Kades Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara!

DEMOCRAZY.ID - Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 melarang perangkat desa terlibat kampanye dan partisan dalam mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024. Pada Pasal 280 ayat 2 huruf i dijelaskan perangkat desa dilarang dilibatkan sebagai pelaksana, peserta dan tim kampanye. Kemudian pada Pasal 282 dikatakan perangkat desa tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon. Pasal 282 berbunyi: "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye." Jika perangkat desa tidak netral, maka terancam pidana maksimal satu tahun penjara. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 490 yang berbunyi: "Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah sat
Baca selengkapnya

Penulis blog