Back to Top
HUKUM

UU MK Digugat, Minta Presiden-DPR Tak Seenaknya Ubah Syarat Umur Hakim MK

DEMOCRAZY.ID
November 25, 2023
0 Komentar
Beranda
HUKUM
UU MK Digugat, Minta Presiden-DPR Tak Seenaknya Ubah Syarat Umur Hakim MK

DEMOCRAZY.ID - Seorang Dosen dari Fakultas Hukum UMI Makassar, Fahri Bachmid, menggugat UU Mahkamah Konstitusi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXI/2023. Fahri menguji materi Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK. Pasal tersebut mengatur seorang yang ingin menjadi hakim MK harus berumur paling rendah 55 tahun. Gugatan Fahri ini berangkat dari kewenangan pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR dalam menentukan batas usia baik syarat minimal maupun maksimal untuk menduduki jabatan di lembaga negara. Namun dewasa ini, pembentuk undang-undang dinilai semakin memperlihatkan kesewenang-kewenangannya dalam menentukan syarat minimal dam maksimal usia untuk menduduki jabatan pemerintahan itu. Contohnya seperti UU KPK, di mana DPR-Presiden telah mengubah syarat pasal 29 huruf e yang semula mensyaratkan usia minimal pimpinan yakni 40 tahun, berubah menjadi 50 tahun. Kondisi tersebut menyebabkan salah satu pimpinan KPK tidak bisa kemb
Baca selengkapnya

Penulis blog