Back to Top
CATATAN

'Usman Tamat, Jokowi Kiamat'

DEMOCRAZY.ID
November 04, 2023
0 Komentar
Beranda
CATATAN
'Usman Tamat, Jokowi Kiamat'

'Usman Tamat, Jokowi Kiamat' Oleh: M Rizal Fadillah Pemerhati Politik dan Kebangsaan  Dua Undang-undang akan membuat Ketua MK Anwar Usman terkapar. Pertama, Undang Undang No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman khususnya Pasal 17 ayat (5) dan (6).  Kedua, Undang Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN yaitu Pasal 22. Pasal 17 ayat (5) berbunyi: "Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan  perkara yang sedang diperiksa baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara". Pasal 17 ayat (6) berbunyi: "Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (5) Putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai ketentuan perundang-undangan". Sedangkan Pasal 22 Undang Undang No. 17 tahun 1999 berbunyi:
Baca selengkapnya

Penulis blog